Dengan
diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat,
yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun
1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2)
(C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis
Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL
mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan
lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan
yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya
pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi
atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan
pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana
kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL
adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan
pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
dampak
B. Tujuan AMDAL
Secara umum tujuan AMDAL adalah menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga
dampak negatifnya menjadi searendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok
yang menjadi tujuan AMDAL, yaitu :
- Mengidentifikasi, memprakirakan, mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
- Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.
C. Fungsi AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
D. Manfaat AMDAL
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau
kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar
Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :
- Manfaat AMDAL bagi Pemerintah, yaitu mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, dan perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa, yaitu menjamin adanya keberlangsungan usaha, menjadi referensi untuk peminjaman kredit, dan interaksi dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
- Manfaat AMDAL bagi Masyarakat, yaitu mengetahui sejak awal dampak dari suatu kegiatan, melaksanakan dan menjalankan kontrol, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
E. Peran AMDAL
- Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
- Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
- AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar