Jumat, 15 Desember 2017

DESIGN FOR ENVIRONMENTAL

A. Green Design
     Green Design merupakan konsep perancangan sebuah produk atau hasil teknologi yang lebih memperhatikan dampak dari keberadaannya terhadap lingkungan baik dalam proses penciptaannya maupun hasil produk yang diciptakan. Aplikasi dari Green Design ini menyangkut sebuah kerangka kerja yang berhubungan dengan isu lingkungan hidup.
     Tujuan dari Green Design :
     1. Mengurangi eksploitasi sumber daya alam secara besar - besaran.
     2. Mengurangi dampak yang berbahaya dari proses produksi maupun hasil produksi bagi                         lingkungan.
     3. Meningkatkan pemanfaatan dari sumber daya yang dapat diperbaharui.
     4. Desain semua produk memiliki kemampuan untuk didaur ulang sangat baik.
     5. Mengurangi penggunaan bahan - bahan yang membahayakan lingkungan.
     Terdapat 2 tujuan umum dari green design yaitu :
     1. Pemanfaatan energi efisien dan tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi lingkungan misalnya mengurangi penggunaan emisi yang menyebabkan pemanasan global.
     2. Menciptakan produk yang ramah lingkungan yaitu memperhatikan aspek penggunaan bahan baku dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

B. Design for Environmental (DFE)
     Design for Environmental adalah sebuah metode untuk meminimalkan atau menghilangkan dampak lingkungan dari suatu produk. Adapun definisi lain dari DFE yaitu proses menangani parameter lingkungan sekitarnya ketika menyusun rencana, program, kebijakan, bangunan, atau produk.

C. Product Life Cycle
     Product Life Cycle adalah siklus suatu produk/ organisasi dengan tahapan-tahapan proses perjalanan hidupnya mulai dari peluncuran awal (soft launching), peluncuran resmi (grand launching), perubahan dari target awal, lalu mulai berjuang dan berkompetisi dengan produk-produk yang sejenis, hingga melewati persaingan dan kompetisi produk memiliki tingkat penerimaan/ penjualan/ distribusi yang luas dan tersebar.
     Berikut ada lima tahapan Product Life Cycle, yaitu :
     1. Pembentukan Produk yaitu, sebuah produk mulai direncanakan mulai dari sebuah ide. Kemudian produk mulai dibuat dan diciptakan dalam bentuk nyata.
     2. Perkenalan Produk yaitu, sebuah perkenalan produk dengan cara mulai melakukan pemasaran ke target pasar yang dituju.
     3. Pertumbuhan Produk yaitu, dalam tahap ini, terjadi peningkatan penjualan. Umumnya dalam tahap ini terdapat kompetitor yang mulai memasuki pasar.
     4. Pematangan Produk yaitu, produk yang berhasil sukses diterima oleh pasaran, akan bertahan dalam fase ini. Namun, seorang manajer produk harus selalu melakukan inovasi untuk mempertahankan penjualan dan eksistensi produk.
     5. Penurunan Produk. Dalam tahap ini, terjadi penurunan angka penjualan. Hal ini dapat disebabkan oleh produk yang kalah bersaing dengan kompetitor.

D. Life Cycle Assessment
   Life Cycle Assessment antara lain meliputi pangkajian secara detil dan kuantitatif yangmemberikan ciri khas, dan kadang memperkirakan dampak terhadap lingkungan dari penggunaan energi, penggunaan bahan baku, limbah, dan emisi yang dihasilkan sepanjangdaur hidupnya, sampai pengkajian sacara kualitatif untuk mengenali dan memprioritaskandampak yang mungkin terjadi sepanjang daur hidupnya.
  Life Cycle Assessment (LCA) adalah proses evaluasi dampak yang dimiliki oleh suatu produk terhadap lingkungan sepanjang umur hidupnya. LCA dapat digunakan untuk mempelajari dampak, baik dari produk maupun fungsi yang diharapkan dari produk tersebut. LCA secara umum dikenal sebagai analisis "cradle-to-grave" . Oleh karena LCAmerupakan proses yang berkelanjutan, perusahaan dapat memulai LCA dari titik manapundalam daur hidup produk (atau daur hidup fungsi produk).

E. Proses dari DFE
     1. Perencanaan Produk
     2. Pengembangan Konsep
     3. System Level-Design
     4. Detail Design
     5. Peningkatan Proses


REFERENSI


Rabu, 15 November 2017

STRATEGI PENGURANGAN DAMPAK LINGKUNGAN

A. Definisi Limbah
     

     Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
     Limbah yang mengandung bahan polutan yang memiliki sifat racun dan berbahaya dikenal dngan limbah B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

B. Identifikasi System Pencemar dalam Industry
  1. Pengadaan : Bahan baku diangkut dari sumbemya menuju pabrik,Untuk hal tersebut perlu diketahui sifat bahan baku, bagaimana cara pengambilannya, di mana diambil, melalui apa diangkut dan bagaimana cara mengangkut terbuka atau tertutup merupakan keadaan yang perlu dikaji secara mendalam. Misalnya : sumber pengambilan bahan baku berdekatan dengan sumber mata air yang mengakibatkan konflik kepentingan. Kemudian pepyimpanan
    bahan baku di mana dilakukan dan selama penyimpanan berlangsung harus diketahui sifat-sifatnya: mudah busuk, mudah berkarat dan lain-lain.
  2. Praproses : Di antara bahan baku memerlukan proses pendahuluan sebelum dilakukan pengolahan. Bahan baku kayu untuk plywood perlu dipotong-potong dahulu, lalu dicuci, Pencucian memerlukan banyak air dan menimbulkan Lumpur. Bahan baku ubi kayu mendapat perlakuan pendahuluan. Banyak bahan baku yang membutuhkan pencucian, pencampuran dengan bahan baku kimia, kemudian disimpan beberapa lama sampai pada waktunya diproses.
  3. Proses : Pada waktu proses berlangsung perlu diteliti bagian yang banyak menggunakan air, menghasilkan bahan buangan antara bocoran dan jenis mesin yang dipergunakan. Dalam hal ini perlu dilihat bagian mana yang potensial menciptakan limbah dan penghasil limbah. Kemudian limbah ini memerlukan daur ulang. Kalau masih bernilai ekonomis maka limbah tadi dikembalikan untuk memperoleh bahan yang masih bernilai ekonomi. Limbah yang tidak mempunyai nilai ekonomis, diolah sampai memenuhi syarat buangan, baru selanjutnya dibuang.
  4. Produk : Produk suatu pabrik secara rinci dapat diklasifikasikan menjadi produk utama, produk sampingan, produk antara dan buangan. Produk sampingan dan antara memerlukan pengolahan lanjut, sedangkan buangan harus segera ditangani. Buangan akhir ini juga perlu diteliti apakah mempunyai nilai ekonomi atau tidak. Bila masih terdapat nilai ekonomis maka limbah didaur ulang,sedangkan bila tidak mempunyai nilai ekonomis, limbah tersebut dibuang setelah memenuhi syarat buangan, Perlu pula diteliti tingkat ketrampilan dan kesadaran pimpinan perusahaan dan karyawan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kualitas lingkungan pada suatu periode dan lokasi tertentu perlu diketahui dalam kaitannya dengan perencanaan proyek industri. Setiap industri yang akan berdiri pada lokasi tersebut harus mengetahui kondisi lingkungan sehingga kehadiran pabrik tidak menyebabkan rusaknya lingkungan. Monitoring terhadap pengaruh limbah pabrik dapat dilakukan setiap saat sampai kualitas lingkungan mengalami perubahan dan langkah yang dilaksanakan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Daya dukung lingkungan juga belum ditetapkan. Hal ini perlu dibuat dalam rangka menetapkan standar kualitas buangan. Kualitas yang ditetapkan seharusnya merupakan indikasi bahwa dalam kondisi tersebut lingkungan masih mampu menerima. Artinya dengan kualitas limbah tersebut kualitas lingkungan tidak mengalami perubahan. Hubungan antara kualitas dan daya dukung lingkungan serta kualitas limbah merupakan hubungan yang saling ketergantungan dan perlu distandarkan.
C. Nilai Ambang Batas
     Nilai ambang batas berarti ukuran bagi lingkungan berupa areal lahan, daerah perairan badan air (sungai, danau, teluk, dll) serta ruang udara, yang menyatakan batas tingkat pencemaran atau gangguan yang diperbolehkan memengaruhi lingkungan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
     Fungsi dari nilai ambang batas yaitu :

  • Sebagai indicator untuk mengetahui secara dini lingkunga tercemar atau tidak
  • Sabagai parameter menyatakan batasan kadar suatu zat akan berubah sifatnya dari kontaminan menjadi polutan. Kontaminan : keberadaan zat pencemar belum terlalu kuat untuk memberikan dampak negative secara langsung
  • Pedoman pengendalian masalah pencemaran
  • Perlindungan bagi kesehatan Masyarakat
D. Klasifikasi Limbah Industry dan Karakteristiknya
     Limbah dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

A.    Jika didasarkan asalnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1.      Limbah Organik
    Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri. Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah pertanian berupa sisa tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan, misalnya dari pestisida dan herbisida, begitu pula dengan pemupukan yang berlebihan. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang setabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya. Sedangkan limbah rumah tangga dapat berupa padatan seperti kertas, plastik dan lain-lain, dan berupa cairan seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.
2.      Limbah Anorganik
      Limbah ini terdiri atas limbah industri atau limbah pertambangan. Limbah anorganik berasal dari sumber daya alamyang tidak dapat di uraikan dan tidak dapat diperbaharui. Air limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
  • Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
  • Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri  pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
  • Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium.

B.     Jika berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Limbah Pabrik
     Limbah ini bisa dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya karena limbah ini mempunyai kadar gasyang beracun, pada umumnya limbah ini dibuang di sungai-sungai disekitar tempat tinggal masyarakat dan tidak jarang warga masyarakat mempergunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari, misalnya MCK(Mandi, Cuci, Kakus) dan secara langsung gas yang dihasilkan oleh limbah pabrik tersebut dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat.
2.      Limbah Rumah Tangga
      Limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga limbah ini bisa berupa sisa-sisa sayuran seperti wortel, kol, bayam, slada dan lain-lain bisa juga berupa kertas, kardus atau karton. Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat dan aki.
3.      Limbah Industri
    Limbah ini dihasilkan atau berasal dari hasil produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa orgaik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran yang dapat membahayakan makluk hidup pengguna air tersebut misalnya, ikan, bebek dan makluk hidup lainnya termasuk juga manusia.

C.     Jika didasarkan Wujudnya, limbah di kelompokkan sebagai berikut:
1.    Limbah cair
      Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
  • Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
  •  Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
  • Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
  • Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
  • Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
  • Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
  •  Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
2.    Limbah padat
    Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll.

3.     Limbah gas dan partikel
        Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.

E. Pengolahan Limbah Industry
   Limbah (Padat, Cair, Gas) dapat dikelola sehingga tidak mencemari alam (lingkungan) dengan cara berikut:
  1. Limbah cair dapat dikelola dengan cara : Pengolahan Primer (Primary Treatment), Pengolahan Sekunder (Secondary  Treatment), Pengolahan Tersier (Tertiary Treatment), Desinfeksi (Desinfection), dan Pengolahan Lumpur (Slude Treatment).
  2. Limbah padat dapat dikelola dengan cara : Penimbunan Terbuka, Sanitary Landfill, Insinerasi, Pembuatan kompos padat dan cair, dan Daur Ulang.
  3. Limbah gas dan partikel dapat dikelola dengan cara : Mengontrol emisi gas buang, Menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan, dan Metode pengolahan secara kimia, fisik dan biologi.


REFERENSI


AMDAL ( ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN )

A. Definisi AMDAL



     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
     Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
     AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
     Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
     AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f.  berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

B. Tujuan AMDAL
     Secara umum tujuan AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi searendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL, yaitu :
  1. Mengidentifikasi, memprakirakan, mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
  2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.


C. Fungsi AMDAL
     
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
D. Manfaat AMDAL
     Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut :
  1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah, yaitu mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menghindarkan konflik dengan masyarakat, menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, dan perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa, yaitu menjamin adanya keberlangsungan usaha, menjadi referensi untuk peminjaman kredit, dan interaksi dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
  3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat, yaitu mengetahui sejak awal dampak dari suatu kegiatan, melaksanakan dan menjalankan kontrol, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
E. Peran AMDAL
  1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan.                        Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
  2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.                                Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
  3. AMDAL sebagai dokumen penting.                                            Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.


REFERENSI

Minggu, 12 November 2017

SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

A. Definisi dan Sejarah ISO
     ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.
     ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota negara dengan sekretarian pusat berada di Geneva, Switzerland, yang mengkoordinasikan system. ISO bukan organisasi pemerintahan. ISO menempati posisi special diantara pemerintah dan swasta. Hal ini disebabkan karena di satu sisi, banyak anggota institusi adalah bagian dari struktur pemerintahan negaranya atau ditugaskan oleh pemerintah. Tetapi di sisi lain, anggota lainnya berasal dari sektor privat, yaitu industri.
    Oleh karena itu, ISO dapat bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana consensus diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
     Standarisasi Internasional dimulai dari bidang elektronik: The Electrotechnical Commision (IEC) yang didirikan pada tahun 1906. Pada tahun 1946, delegasi dari 25 negara bertemu dan memutuskan membuat organisasi Internasional baru, dengan tujuan untuk memfasilitasi koordinasi Internasional dan penyatuan standar industri. Organisasi baru yaitu ISO resmi mulai beroperasi pada 23 Februari 1947.
     ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi Internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.
     Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai “Standar system manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil apapun produk yang dihasilkannya.
      Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang memperemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumern, memaatuhi aturan, dan tujuan lingkungan.

B. Definisi dan Sejarah singkat ISO 14000
    Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang ddisebebkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
     ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk: 
  1. Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah
  2. Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. Memperbaiki hal-hal diatas secara berkelanjutan.

     ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.

C. Pengembangan Seri ISO 14000
     Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System; EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
      ISO 14000 berbasis kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Serial ini mencakup standar ISO 14001, yang menyediakan panduan untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini memiliki banyak kesamaan dengan pendahulunya, ISO 9000, standar manajemen mutu internasional (Jackson 1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press 1999), dan keduanya dapat diterapkan secara bersamaan. Sebagaimana halnya ISO 9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara menunjukkan komitmen lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan klien-kliennya (Boiral 2007).
      Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).

D. Daftar Serial ISO 14000
     ·                     ISO 14001
      ·                     ISO 14004
      ·                     ISO 14006
      ·                     ISO 14015
      ·                     ISO 14020 seri (14020 sampai 14025)
      ·                     ISO 14030
      ·                     ISO 14031
      ·                     ISO 14040
      ·                     ISO 14046
      ·                     ISO 14046 2014,
      ·                     ISO 14050
      ·                     ISO 14062 (2002)
      ·                     ISO 14063 (2006)
      ·                     ISO 14064
      ·                     ISO 19011

E. Manfaat ISO 14000
     Manfaat dari ISO 14000 adalah :

  1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi.
  2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
  3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
  4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
  5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
  6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
  7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
  8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
  9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
     ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek - praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.


Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/01/05/iso-14000/

     

Rabu, 08 November 2017

GREEN SCIENCE AND TECHNOLOGY

A. Definisi
     Teknologi hijau (Green technology) yang juga dikenal dengan teknologi lingkungan (environment technology) dan teknologi bersih (clean technology) adalah integrasi antara teknologi modern dan ilmu lingkungan untuk lebih melestarikan lingkungan global dan sumber daya alam serta untuk mengurangi dampak negatif dari aktifitas manusia di planet bumi.
     Teknologi hijau merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian atau keberlanjutan kehidupan di planet bumi ini. Kelestarian atau keberlanjutan (sustainabilitas) yang dapat diartikan sebagai perihal pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan dimasa depan tanpa merusak sumber daya alam, atau pemenuhan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
     Teknologi lingkungan (environment technology) atau teknologi hijau (greentech) atau teknologi bersih (clean technology) adalah aplikasi ilmu lingkungan untuk melestarikan lingkungan alam dan sumber daya untuk mengekang dampak negatif dari keterlibatan manusia. Pembangunan yang berkelanjutan adalah inti dari teknologi lingkungan.
    Teknologi hijau (green technology) adalah pengembangan dan penerapan produk, peralatan dan sistem yang digunakan untuk melestarikan lingkungan alam dan sumber daya, yang meminimalkan dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan.
     Dari beberapa pengertian dari Green Technology yang ada, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar pengertian dari Greentech adalah integrasi antara teknologi modern dan ilmu lingkungan yang diaplikasikan untuk melestarikan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan di masa depan tanpa merubah lingkungan dan sumber daya alam.

B. Tujuan
   Di masa depan teknologi hijau akan dianggap sebagai tujuan dari kehidupan manusia karena manusia tidak bisa terus menerus menggunakan teknologi yang menyebabkan dampak negatif  terhadap lingkungan dan setiap bentuk kehidupan yang bergantung kepada lingkungan. Peran kitalah sebagai manusia yang senantiasa harus menjaga planet bumi dari kerusakan dan kehancuran.        
     Teknologi hijau bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan cara-cara untuk menyediakan kebutuhan bagi manusia tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan atau pengurangan sumber daya alam yang cepat di planet bumi. Salah satu contoh alternatif teknologi konvensional yang diterapkan guna mengaplikasikan konsep teknologi hijau  adalah proses pendaur-ulangan sampah, upaya ini dapat memberikan pengurangan yang signifikan terhadap efek negatif pada lingkungan yaitu mengurangi jumlah limbah dan polusi yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia.
    Konsep penerapan teknologi hijau secara umum memiliki beberapa tujuan utama  yang memilki prioritas untuk dapat diterapkan dalam kehidupan manusia, yaitu : 
  • Keberlangsungan – Upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara terus menerus di masa depan tanpa merusak atau menghabiskan sumber daya alam
  • Pendaur-ulangan sampah – Upaya untuk mengakhiri siklus barang sekali pakai, dengan menciptakan produk yang sepenuhnya dapat diperoleh kembali atau digunakan kembali
  • Pengurangan Sumber Sampah – Upaya untuk mengurangi sumber limbah dan polusi dengan mengubah pola produksi dan pola konsumsi.
  • Inovasi – Upaya untuk mengembangkan alternatif teknologi yang ramah lingkungan guna memenuhi kebutuhan manusia tanpa merusak lingkungan.
  • Viabilitas – upaya untuk menciptakan suatu pusat kegiatan ekonomi di seluruh bidang teknologi dan produk yang memberikan keuntungan bagi lingkungan dan menciptakan peluang usaha baru yang benar-benar melindungi planet bumi dari kerusakan.
  • Edukasi – Upaya untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya penerapan teknologi hijau guna mendukung terciptanya daya dukung lingkungan yang berkelanjutan.

C. 12 Prinsip Green Science and Technology
    1. Mencegah daripada menanggulangi. Lebih baik mencegah pembentukan limbah buangan sedikit mungkin daripada melakukan proses pembersihan dari produk2 buangan.
    2. Pemilihan methode yang tepat. Proses sinthesis sedapatnya di-design agar pencampuran bahan2 awal (raw material) dan additive dengan produk final se-minimal mungkin.
  3. Pemilihan bahan baku. Bahan baku (raw material) atau intermedier pada proses sinthesis sedapatnya bukan bahan baku dengan tingkat toxicity yang tinggi thdp. mahluk hidup dan lingkungan.
   4. Funktionality of product. Hendaknya dipertimbangkan target senyawa yang akan di-synthesis mewakili functional yang diinginkan tetapi dengan kategori toxicoty rendah.
  5. Penggunaan bahan2 tambahan (solvent, additive, separating agent) seminimal mungkin, sedapatnya dihindarkan, kalaupun ada bukan yang berbahaya.
   6. Penggunaan energi yang minimal. Proses synthesis diusahakan tidak pada kondisi extreme (ambient temperature & pressure).
    7. Pilihan bahan dasar. Ditinjau dari segi asupan/reservoire sebaiknya dipilih penggunaan bahan dasar yang dapat ber-regenerasi (renewable).
   8. Pemilihan step2 synthesis. Proses synthesis sedapatnya se-sederhana mungkin, tidak terlalu complicated/beralur panjang dan banyak menggunakan blocking technik, protection/masking, karena hanya akan menambah jumlah chemicals yang dipakai dan memperbanyak co-products yang tidak diinginkan.
   9. Jika proses katalitis, pilihlah katalisator yang effisien/efektive, mudah digunakan kembali (reconditioning) dan sesuai dengan porsi stoichiometri-nya.
  10. Produk - produk yang disinthesis sedapatnya adalah senyawa yang mudah terurai secara biodegradable atau photolitic lebih baik, jangan yang sulit terurai pada lingkungan sehingga menjadi pollutant pada proses siklus ingkungan.
    11. Pengembangan analisa method. Sejalan dengan proses yang berlangsung perlu dibuat methode analisa yang sistematik guna me-monitoring balance dari komposisi2 senyawa dalam siklus lingkungan, secara kualitative dan kuantitative.
   12. REagent dan co-reagent yang digunakan sedapatnya dipilih yang optimal dan mudah untuk penanganannya (handling) agar kemungkinan2 kecelakaan (ledakan, keracunan bahan2 volatile atau kebakaran) dapat diminimalisasi atau direduksi.

D. Penerapan
   Ragam atau tipe dalam penerapan konsep Green Technology di dunia didasarkan pada prinsip-prisip utama pada Greentech . Konsep Greentech diterapkan untuk membantu manusia dari teknologi yang paling sederhana hingga teknologi yang paling mutakhir untuk mencapai kehidupan yang nyaman, ekonomis dan ramah lingkungan. Pada dasarnya konsep Greentech  yang diterapkan  dalam menciptakan produk adalah untuk meminimalkan bahan baku, mengefisiensikan proses, dan memaksimalkan output produk tetapi menghasilkan sampah yang minimal. Hal ini selaras dengan prinsip yang ada di konsep Greentech.
Penggolongan Greentech dalam berbagai tipe disesuaikan dengan penerapannya antara lain :
     1. Energi
        Menekan angka pencemaran karbon ke udara dengan mengurangi pengunaan bahan bakar energi yang berasal dari fosil. Kita ketahui bersama sumber energi fosil memiliki potensi yang terbatas dan menghasilkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan yaitu menghasilkan pencemaran karbon, hal ini akan berdampak buruk bagi bumi apabila tidak diambil tindakan. Penerapan konsep Greentech adalah untuk mengefisienkan tingkat penggunaan energi, mulai dari sistem eksplorasi sumber energi, proses pengkonversian sumber tersebut menjadi energi hingga terbentuknya energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya efisiensi energi diharapkan pencemaran karbon dapat ditekan.
     Solusi lain dari konsep Greentech adalah dengan mengganti sumber energi dari fosil energi menjadi renewable energy atau energi terbarukan yang lebih potensial, ramah lingkungan dan dapat diperbaharui kembali. Renewable energy merupakan konsep utama dalam penerapan Greentech di bidang energi, beberapa contoh Renewable energy antara lain :
  • Waste to Energy
  • Biomass Energy
  • Hydro Energy
  • Wind Energy
  • Solar Energy
  • Geothermal Energy
          Contoh penerapan di Indonesia :
          a. Penggunaan tenaga air (Hydro power) sebagai sumber energi listrik
          b. Penggunaan tenaga surya (Solar cell power) sebagai sumber listrik
          c. Pemanfaatan biomassa menjadi biofuel untuk bahan bakar 
          d. Pemanfaatan biogas dari limbah organik dan kotoran ternak  sebagai pengganti bahan bakar                minyak tanah/kayu bakar
          e.  Pemanfaatan biogas sebagai pengerak generator gas untuk pembangkit listrik
      2. Bangunan
             Konsep green building atau bangunan ramah lingkungan didorong menjadi tren dunia bagi pengembangan properti saat ini. Bangunan ramah lingkungan ini punya kontribusi menahan laju pemanasan global dengan membenahi iklim mikro. Poin terbesar dalam konsep ini adalah penghematan air dan energi serta penggunaan energi terbarukan.
      Hal-hal yang menyangkut bangunan ramah lingkungan adalah membangun hanya yang diperlukan dan tidak menggunakan lebih dari yang diperlukan, menganut prinsip keterkaitan, serta memandang profesi arsitek sebagai “pengurus bumi” (steward of the earth). Untuk strategi yang dapat diterapkan antara lain pemanfaatan material berkelanjutan, efisiensi lahan, keterkaitan dengan ekologi lokal, keterkaitan antara transit dan tempat tinggal, rekreasi dan bekerja, serta efisiensi penggunaan air, penanganan limbah, dan mengedepankan kondisi lokal baik secara fisik maupun secara sosial.
  Contoh penerapan konsep design Green Building :
a.  Meminimalkan penggunaan lampu dengan memanfaatkan cahaya alami
b. Meminimalkan penggunaan mesin pendingin ruangan dan air dengan mengefektifkan design bangunan
c.  Pengelolaan limbah “closed cycle” untuk gedung tempat tinggal
d. Menyediakan ruang terbuka hijau untuk tiap bangunan/gedung yang dibangun
e.  Penggunaan material bangunan yang ramah lingkungan dan tahan lama
      3. Chemistry
          Green Chemistry adalah suatu falsafah atau konsep yang mendorong desain dari sebuah produk ataupun proses yang mengurangi ataupun mengeliminir penggunaan dan penghasilan zat-zat (substansi) berbahaya. Green Chemistry lebih berfokus pada usaha untuk meminimalisir penghasilan zat-zat berbahaya dan memaksimalkan efisiensi dari penggunaan zat-zat (substansi) kimia. Sedangkan, Environmental Chemistry lebih menekankan pada fenomena lingkungan yang telah tercemar oleh substansi-substansi kimia.
Green Chemistry itu sendiri memiliki 12 asas, antara lain
1. Menghindari penghasilan sampah
2. Desain bahan kimia dan produk yang aman
3. Desain sintesis kimia yang tak berbahaya
4. Penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable)
5. Penggunaan katalis
6. Menghindari bahan kimia yang sifatnya derivatif (chemical derivatives)
7. Desain sintesis dengan hasil akhir (produk) yang mengandung proporsi maksimum  bahan mentah
8.  Penggunaan pelarut dan kondisi reaksi yang aman
9.  Peningkatan efisiensi energi
10. Desain bahan kimia dan produk yang dapat terurai
11. Pencegahan polusi
12. Peminimalan potensi kecelakaan kerja
Contoh penerapan konsep Green Chemistry :
a. Vitamin C (asam askorbat) untuk proses pembuatan polimer
b.  Gula dan minyak sayur sebagai bahan baku cat
c.  Gula pati dan selulosa sebagai bahan bakar
d.  Pemakaian enzim untuk pembuatan   bahan dasar kosmetik
e.  Kacang kedelai sebagai Bahan Pembuatan Toner printer
f.   Kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan lem perekat
      4. Nanotechnology
          Green Nanotechnology merupakan pengembangan dari clean technology yang merupakan suatu upaya untuk meminimalisasi potensi resiko kerusakan lingkungan dan manusia yang terkait dengan pembuatan dan penggunaan produk nanoteknologi serta untuk mendorong penggantian produk yang ada dengan produk nano baru yang lebih ramah lingkungan.
Tujuan dari Green Nanotechnology ada dua yaitu :
     1.   Memproduksi Nanomaterials dan produk tanpa merugikan lingkungan atau kesehatan manusia, dan memproduksi nano-produk yang memberikan solusi terhadap masalah lingkungan hidup.
Contoh :
-  Membran nano dapat membantu produk terpisah reaksi kimia yang diinginkan dari bahan limbah.
-  Katalis Nanoscale bisa membuat reaksi kimia yang lebih efisien dan lebih boros.
       2.      Mengembangkan produk-produk yang menguntungkan lingkungan baik secara langsung                      maupun tidak langsung.
Contoh :
Nanomaterials atau produk langsung dapat membersihkan situs limbah berbahaya, air desalinasi, polutan merawat dan memonitor polusi lingkungan.
- Nanocomposites ringan untuk mobil dan alat transportasi lainnya dapat menghemat bahan bakar dan mengurangi bahan yang digunakan untuk produksi.



REFERENSI