A. Definisi Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses
produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat
bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air
buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah yang mengandung bahan polutan
yang memiliki sifat racun dan berbahaya dikenal dngan limbah B3. Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya
dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan,
sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan
khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih
karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji
dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
B. Identifikasi System Pencemar dalam Industry
- Pengadaan : Bahan baku diangkut dari sumbemya menuju
pabrik,Untuk hal tersebut perlu diketahui sifat bahan baku, bagaimana cara
pengambilannya, di mana diambil, melalui apa diangkut dan bagaimana cara
mengangkut terbuka atau tertutup merupakan keadaan yang perlu dikaji secara
mendalam. Misalnya : sumber pengambilan bahan baku berdekatan dengan
sumber mata air yang mengakibatkan konflik kepentingan. Kemudian pepyimpanan
bahan baku di mana dilakukan dan selama penyimpanan berlangsung harus diketahui
sifat-sifatnya: mudah busuk, mudah berkarat dan lain-lain.
- Praproses : Di antara bahan baku memerlukan proses
pendahuluan sebelum dilakukan pengolahan. Bahan baku kayu untuk plywood perlu
dipotong-potong dahulu, lalu dicuci, Pencucian memerlukan banyak air dan
menimbulkan Lumpur. Bahan baku ubi kayu mendapat perlakuan
pendahuluan. Banyak bahan baku yang membutuhkan pencucian, pencampuran dengan
bahan baku kimia, kemudian disimpan beberapa lama sampai pada waktunya
diproses.
- Proses : Pada waktu proses berlangsung perlu diteliti
bagian yang banyak menggunakan air, menghasilkan bahan buangan antara bocoran
dan jenis mesin yang dipergunakan. Dalam hal ini perlu dilihat bagian mana yang
potensial menciptakan limbah dan penghasil limbah. Kemudian limbah ini
memerlukan daur ulang. Kalau
masih bernilai ekonomis maka limbah tadi dikembalikan untuk memperoleh bahan
yang masih bernilai ekonomi. Limbah yang tidak mempunyai nilai ekonomis, diolah
sampai memenuhi syarat buangan, baru selanjutnya dibuang.
- Produk : Produk suatu pabrik secara rinci dapat
diklasifikasikan menjadi produk utama, produk sampingan, produk antara dan
buangan. Produk sampingan dan antara memerlukan pengolahan lanjut, sedangkan
buangan harus segera ditangani. Buangan akhir ini juga perlu diteliti apakah
mempunyai nilai ekonomi atau tidak. Bila masih terdapat nilai ekonomis maka limbah
didaur ulang,sedangkan bila tidak mempunyai nilai ekonomis, limbah tersebut
dibuang setelah memenuhi syarat buangan, Perlu pula diteliti tingkat
ketrampilan dan kesadaran pimpinan perusahaan dan karyawan dalam menjaga
kelestarian lingkungan. Kualitas lingkungan pada suatu periode dan
lokasi tertentu perlu diketahui dalam kaitannya dengan perencanaan proyek
industri. Setiap industri yang akan berdiri pada lokasi tersebut harus
mengetahui kondisi lingkungan sehingga kehadiran pabrik tidak menyebabkan
rusaknya lingkungan. Monitoring terhadap pengaruh limbah pabrik dapat dilakukan
setiap saat sampai kualitas lingkungan mengalami perubahan dan langkah yang
dilaksanakan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Daya dukung lingkungan juga belum ditetapkan.
Hal ini perlu dibuat dalam rangka menetapkan standar kualitas buangan. Kualitas
yang ditetapkan seharusnya merupakan indikasi bahwa dalam kondisi tersebut
lingkungan masih mampu menerima. Artinya dengan kualitas limbah tersebut
kualitas lingkungan tidak mengalami perubahan. Hubungan antara kualitas dan daya dukung
lingkungan serta kualitas limbah merupakan hubungan yang saling ketergantungan
dan perlu distandarkan.
C. Nilai Ambang Batas
Nilai
ambang batas berarti ukuran bagi lingkungan berupa areal lahan, daerah perairan
badan air (sungai, danau, teluk, dll) serta ruang udara, yang menyatakan batas
tingkat pencemaran atau gangguan yang diperbolehkan memengaruhi lingkungan,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Fungsi dari nilai ambang batas yaitu :
- Sebagai indicator untuk mengetahui
secara dini lingkunga tercemar atau tidak
- Sabagai parameter menyatakan batasan
kadar suatu zat akan berubah sifatnya dari kontaminan menjadi polutan.
Kontaminan : keberadaan zat pencemar belum terlalu kuat untuk memberikan dampak
negative secara langsung
- Pedoman pengendalian masalah pencemaran
- Perlindungan bagi kesehatan Masyarakat
D. Klasifikasi Limbah Industry dan Karakteristiknya
Limbah dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
A. Jika didasarkan
asalnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Limbah Organik
Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang
besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri. Limbah
ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah
pertanian berupa sisa tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan, misalnya dari
pestisida dan herbisida, begitu pula dengan pemupukan yang berlebihan. Limbah
ini mempunyai sifat kimia yang setabil sehingga zat tersebut akan mengendap
kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan
mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya. Sedangkan limbah rumah tangga
dapat berupa padatan seperti kertas, plastik dan lain-lain, dan berupa cairan
seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain-lain. Limbah tersebut ada yang
mempunyai daya racun yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air
aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun,
sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit
penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.
2. Limbah Anorganik
Limbah ini terdiri atas limbah industri atau
limbah pertambangan. Limbah anorganik berasal dari sumber daya alamyang tidak
dapat di uraikan dan tidak dapat diperbaharui. Air limbah industri dapat
mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
- Garam anorganik seperti magnesium sulfat,
magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
- Asam anorganik seperti asam sulfat yang
berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
- Adapula limbah anorganik yang berasal
dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik,
kaleng dan aluminium.
B. Jika berdasarkan
sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Limbah Pabrik
Limbah ini bisa dikategorikan sebagai limbah
yang berbahaya karena limbah ini mempunyai kadar gasyang beracun, pada umumnya
limbah ini dibuang di sungai-sungai disekitar tempat tinggal masyarakat dan
tidak jarang warga masyarakat mempergunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari,
misalnya MCK(Mandi, Cuci, Kakus) dan secara langsung gas yang dihasilkan oleh
limbah pabrik tersebut dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat.
2. Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga adalah limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga limbah ini bisa berupa sisa-sisa sayuran
seperti wortel, kol, bayam, slada dan lain-lain bisa juga berupa kertas, kardus
atau karton. Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa
obat dan aki.
3. Limbah Industri
Limbah ini dihasilkan atau berasal dari hasil
produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang
berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa orgaik, zat-zat tersebut jika
masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran yang dapat membahayakan
makluk hidup pengguna air tersebut misalnya, ikan, bebek dan makluk hidup
lainnya termasuk juga manusia.
C. Jika didasarkan
Wujudnya, limbah di kelompokkan sebagai berikut:
1. Limbah cair
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil
usaha atau kegiatan yang berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah
cair dapat digolongkan berdasarkan pada :
- Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman
sebagai salah satu contoh sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda
Titrimetrik
- Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan
metoda SSA
- Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N)
dengan metoda Biru Indofenol
- Organik Agregat contohnya Biological Oxygen
Demand (BOD)
- Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda
MPN
- Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3)
dengan metoda Titrimetrik
- Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda
SPR-IDA-SSA
2. Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri
dan domestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga,
limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta
dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain,
karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur,
dll.
3. Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh
berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga),
hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi),
karbon monoksida dan timah.
E. Pengolahan Limbah Industry
Limbah (Padat, Cair, Gas) dapat dikelola
sehingga tidak mencemari alam (lingkungan) dengan cara berikut:
- Limbah cair dapat dikelola dengan cara : Pengolahan Primer (Primary Treatment), Pengolahan Sekunder (Secondary Treatment), Pengolahan Tersier (Tertiary Treatment), Desinfeksi (Desinfection), dan Pengolahan Lumpur (Slude Treatment).
- Limbah padat dapat dikelola dengan cara : Penimbunan Terbuka, Sanitary Landfill, Insinerasi, Pembuatan kompos padat dan cair, dan Daur Ulang.
- Limbah gas dan partikel dapat dikelola dengan cara : Mengontrol emisi gas buang, Menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan, dan Metode pengolahan secara kimia, fisik dan
biologi.
REFERENSI